Organisasi yang maju dan hidup adalah apabila pengurus dan anggota organisasi tersebut mampu bekerjasama dengan baik dan saling mendukung. Demikian pula Organisasi Santri Pesantren Condong(OSPC), para pengurusnya selalu berupaya mengemban amanat, menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Berikut adalah bagian-bagian Organisasi Santri Pesantren Condong (OSPC) :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bagian Bahasa
- Bagian Keamanan
- Bagian Pengajaran
- Bagian Takmir Masjid
- Bagian Taman dan Kebersihan
- Bagian Kesehatan
- Bagian Olahraga
- Bagian Dapur
- Bagian Informasi
- Bagian Penerangan
- Bagian Kesenian
- Bagian Koperasi Pelajar
- Bagian Kantin Pelajar
- Bagian Pramuka
KETETAPAN MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI SANTRI PESANTREN CONDONG (OSPC)
Pondok Pesantren Riyadlul ‘Ulum Wadda’wah Condong
PROGRAM KERJA KETUA
I. DEFINISI
Ketua adalah seorang yang memimpin suatu organisasi dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi tersebut
II. FUNGSI
Ketua OSPC berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan organisasi menampung dan menyalurkan inisiatif, aspirasi, dan keluhan anggota
III. TUGAS
- Bertanggung jawab atas kelancaran dan efisiensi kegiatan/pekerjaan tiap-tiap bagian dalam organisasi.
- Bertanggung jawab atas stabilitas Organisasi Santri Pesantren Condong (OSPC) ke luar dan ke dalam
- Mengontrol administrasi tiap-tiap bagian
- Mengontrol tugas dan kegiatan tiap-tiap bagian den menegurnya dengan bijaksana
Pasal I
DISIPLIN
- Mewajibkan kepada seluruh pengurus OSPC untuk menjadi contoh yang baik
- Mewajibkan kepada seluruh pengurus OSPC untuk memiliki Al-Quran besar
- Melaksanakan musyawarah 2 minggu sekali
- Mewajibkan kepada pengurus untuk memberikan pengumuman dengan bahasa resmi
- Meningkatkan disiplin dengan menindak pelanggar disiplin dengan tegas
- Mewajibkan pengurus dan anggota untuk merealisasikan bahasa resmi
- Tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan pribadi
- Meningkatkan suri tauladan kepada anggota dan bagian-bagian OSPC
- Meningkatkan disiplin untuk siswa baru dan siswa lama
- Berusaha meningkatkan ubudiyah, pembinaan akhlak santri secara keseluruhan
- Menindak terhadap siswa lama, yang memberi doktrin tidak benar kapada siswa baru
Pasal 2
KEGIATAN
- Memberikan pengarahan kepada pengurus yang tidak bertanggung jawab
- Bekerjasama dengan pengurus gerakan pramuka dalam setiap kegiatan
- Mewajibkan pegurus dan anggota OPPM untuk membawa buku catatan khusus/agenda pada setiap acara-acara perkumpulan pondok.
- Melarang santri untuk merokok
- Mengevaluasi Program kerja yang belum terlaksana dan melaksankannya
- Berkonsultasi dengan :
- Pembina dan Pembimbing OSPC
- Pengurus tiap-tiap bagian, asrama, ketua kelas serta mengumpulkan bilamana perlu
7.Mengadakan :
- Pertemuan seluruh pengurus OSPC sebulan sekali
- Evaluasi tiap-tiap bagian OSPC 2 minggu sekali
- Latihan Kepemimpinan Dasar untuk siswa V dan VI
- Siraman rohani bersama bapak guru yang diikuti oleh seluruh anggota OSPC
- Pengontrolan ke bagian-bagian dan dialog yang telah dibuat oleh bagian tersebut
- Pengecekan tempat yang mungkin dijadikan persembunyian pelanggar disiplin
- Pengarahan berkala kepada pembimbing kamar guna menegakkan sunnah pondok
8.Mewajibkan pembimbing kamar untuk:
- Menegur dengan bijaksana siswa yang masuk kamar tanpa mengucapkan salam
- Mengajarkan Al-Quran, masalah ibadah,akhlak kepada anggota pada waktu tertentu
- Menontrol bacaan Al-Quran, sholat, hafalan do’a setiap seminggu sekali
PROGRAM KERJA BAGIAN SEKRETARIS
I. DEFINISI
Sekretaris adalah seorang yeng memegang rahasia, dokumentasi dan bertanggung jawab atas administrasi organisasi
II.FUNGSI
Sekretaris sebagai penanggung jawab ketertiban
administrasi organisasi
III. TUGAS
- Mencatat anggota dalam buku induk
- Menyimpan arsip
- Mencatat kejadian penting
- Bertanggung jawab atas:
- Jalannya program kerja
- Keluar masuknya uang sekretaris
- Korespondensi
- Barang-barang inventaris
- Data-data santri
IV. PROGRAM KERJA
Pasal 1
PEMBUKUAN DAN PENDATAAN
- Mencatat nama-nama anggota OSPC dalam buku daftar anggota OSPC
- Membukukan atau menyimpan arsip dan dokumentai tiap-tiap bagian
- Menentukan anggaran belanja sekretaris OSPC
- Mendata nama seluruh santri/siswa berdasarkan abjad, kelas, daerah dan rayon
- Mendata progra kerja tiap-tiap bagian OSPC yang belum terlaksana sebulan sekali
- Membuat tempat khusus untuk menyimpan dokumen, arsip dan buku laporan bulanan
Pasal 2
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
- Membuat buku induk OSPC, asrama dan kelas
- Membuat stastistik anggota arsama/kamar
- Menyusun buku AD/ART OSPC
- Mencatat kegiatan Pondok beserta Informasinya dan mendokumentasikannya
- Membukukan surat keluar dan surat masuk tiap-tiap bagian OSPC
- Mensentralisasikan administrasi OSPC dan bagiannya di kantor sekretaris OSPC
- Membuat contoh-contoh surat yang benar
- Membuat sertifikat bagi pegurus OSPC dan pembimbing asrama dan kamar
PROGRAM KERJA BAGIAN BENDAHARA
I. DEFINISI
Bendahara adalah seorang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai penanggung jawab (pemegang) uang atau pengurus keuangan
II. FUNGSI
Bendahara OSPC berfungsi sebagai penanggung
jawab keuangan OSPC.
III. TUGAS
1.Bertanggung jawab atas :
- Keuangan organisasi
- Keluar masuknya uang
- Adminmitrasi bagian
- Iuran Bulanan
- Barang-barang inventaris
IV. PROGRAM KERJA
Pasal 1
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1.Mengusahakan seluruh bagian OSPC untuk menyerahkan kwitansi
2.Membuat grafik keuangan di kantor Bendahara Pusat
3.Mengintensifkan pengontrolan buku keuangan tiap bagian OSPC
4.Mencantumkan sirkulasi keuangan yang ada di bagian OSPC sebulan sekali
5.Mengatur keluar masuknya uang organisasi dengan seefektif mungkin
6.Mencatat :
- Keluar masuknya uang tiap bagian
- Inventaris tiap-tiap bagian
- Kejadian-kejadian penting
Pasal 2
BANTUAN DAN KERJA SAMA
- Memberi bantuan kepada bagian OSPC dengan persetujuan ketua OSPC dan Staf Pengasuhan Santri disertai dengan perincian dan bukti penggunaannya
- Bekerja sama dengan Keamanan Pusat dalam menindak ketua dan Bendahara club-club yang menarik iuran yang tidak resmi
- Memberikan pinjaman kepada anggota OSPC dengan ketentuan peminjam bertanggung jawab atas barang pinjaman dan mengembalikan tepat pada waktu yang telah ditentukan
Pasal 3
INVENTARISASI
- Menambah dan memelihara inventarisasi untuk keperluan organisasi dengan persetujuan ketua OSPC
- Mewajibkan kepada setiap bagian OSPC untuk melaporkan barang-barang inventaris OSPC yang masih baru maupun yang telah rusak sebulan sekali
- Menganjurkan kepada setiap asrama untuk membuat tempat khusus inventaris asrama
PROGRAM KERJA BAGIAN KEAMANAN
I. DEFINISI
Bagian keamanan adalah bagian yang menjaga ketertiban dan ketentraman dengan menerapkan disiplin dan peraturan
II. FUNGSI
Bagian keamanan berfungsi sebagai penanggung jawab atas jalannya seluruh sunnah dan disiplin yang berlaku bagi anggota OSPC di Pondok pesantren
III. TUGAS
1.Bertanggung jawab atas :
- Jalannya program kerja
- Jalannya peradilan
- Keberesan bagian
2.Mencatat keluar masuknya uang bagian keamanan dan surat menyurat
IV. PROGRAM KERJA
Pasal 1
PENDATAAN DAN PEMBUKUAN
1.Menyeragamkan buku laporan harian asrama
2.Mendata anggota OSPC yang mempunyai penyakit dalam,perokok aktif,santri yatim piatu
3.Membuat :
- Buku perizinan
- Buku catatan piket malam
- Buku peradilan
- Buku kontrol asrama
- Buku catatan kejadian penting
Pasal 2
PENGONTROLAN
1.Mengontrol :
- Dapur umum ketika santri makan bilamana perlu
- Anggota pada waktu lari pagi, latihan pidato dan shalat dengan berpakaian resmi
- Kebersiahan umum tiap asrama hari Jum’at serta membantunya bilamana perlu
- Bagian-bagian OSPC
- Anggota pada saat mengaji, wudlu, sorogan, dan setelah belajar malam
2.Melarang santri untuk merokok
3.Merampas buku-buku dan benda-benda yang tidak sesuai dengan alam pendidikan
4.Mengadakan pengontrolan keluar kampus ditempat yang diduga pelanggaran disiplin
5.Memberikan sanksi bagi santri yang mencoret tembok
6.Mengadakan pengabsenan pada waktu shalat lima waktu
7.Mewajibkan pengurus kamar untuk mengabsen angotanya sebelum tidur
8.Mengontrol dan menindak anggota yang berolahraga bukan pada waktunya
9.Merampas barang elektronik HP,walkman,mp3
dan menyerahkannya ke pengasuhan santri
10.Mendisiplinkan santri dalam beribadah,
belajar dan pakaian
11.Mengadakan pemeriksaan sandal dan lemari
12.Melaksanakan pengabsenan rutin
13.Memeriksa lemari dan ketertiban ruangan
kamar
Pasal 3
HUKUMAN DAN SANKSI
- Menindak para pelanggar sunnah dan disiplin pondok serta pengganggu keikhlasan dan ketertiban pondok dengan adil dan bijaksana
- Menetapkan bahwa menghina pembantu pimpinan pondok, siswa yang berkelahi, menghina teman, memfitnah, mengambil hak milik orang lain tanpa izin, berhubugan dengan wanita, melakukan pelanggaran bahasa, mengghosob hak milik orang lain dan mencuri lampu sebagai pelanggaran berat
- Melakukan pengecekan ke kamar-kamar
- Menegur pengurus asrama yang lalai dalam menjalankan kepengurusan
- Memberi hukuman langsung di tempat bagi siswa yang terlambat datang ke masjid
- Memberi dorongan mental dan nasehat setelah menindak anggota yang melanggar
- Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar dengan sanksi yang mendidik
- Meniadakan perkataan buruk dalam menindak pelanggar disiplin
- Memberikan hukuman bagi yang memanggil orang lain dengan panggilan tidak baik
- Menindak santri yang tidak berjamaah
Pasal 4
PERIZINAN
- Mendata yang mempunyai pengakit dalam,mempermudah perizinan untuk berobat
- Tidak memberi izin untuk pulang sebelum mendapatkan izin dari pengasuhan santri
- Melayani santri dalam mendapatkan surat izin
- Mewajibkan kepada seluruh santri untuk membawa surat ketika izin pulang
- Tidak menerima surat izin yang tidak ditandatangani orang tua
PROGRAM KERJA BAGIAN PENGAJARAN & PENDIDIKAN
I. DEFINISI
Pengajaran adalah bagian yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
II. FUNGSI
Bagian ini berfungsi sebagai pelaksana dan penyelenggara Sorogan, belajar malam dan latihan pidato dan diskusi
III. TUGAS
Bertanggung jawab atas terselenggaranya sorogan, latihan pidato 4 bahasa dan belajar malam (mudzakaroh) dan diskusi
IV. PROGRAM KERJA
- Menentukan tempat-tempat latihan pidato, diskusi, sorogan, belajar malam dan diskusi
- Menyusun daftar nama pengawas untuk latihan pidato
- Menyusun absen latihan pidato
- Menyusun pembimbing sorogan
- Menyusun jadwal diskusi untuk kelas 5 dan
- Mengontrol jalannya latihan pidato
- Mengadakan lomba pidato pada waktu-waktu tertentu
- Mengadakan pengarahan-pengarahan tentang cara pidato yang baik
- Mengadakan pengarahan tentang cara diskusi yang baik dan benar
- Mengontrol santri ketika sedang berlangsungnya belajar malam
- Bekerjasama dengan penggerak bahasa untuk mengawasi santri ketika latihan pidato
PROGRAM KERJA BAGIAN TA’MIR MASJID
I. DEFINISI
Ta’mir masjid adalah bagian yang menangani hal-hal yang berhunbungan dengan ibadah santri dan pemeliharaan masjid
II. FUNGSI
Bagian ini berfungsi sebagai pelaksana dan peninjauan pengajian santri, ketertiban masjid, imam, khatib jumat, ketertiban ibadah santri di mesjid
III. TUGAS
- Bertanggung jawab atas ketertiban masjid,membaca Al-Quran, dan ibadah
- Menentukan imam masjid
- Menentukan khatib jumat
- Menjaga ketertiban mesjid
IV. PROGRAM KERJA
- Menjaga ketertiban masjid setiap waktu
- Menegur santri yang gaduh ketika shalat
- Menegur santri yang tidak berpakaian rapi ketika shalat
- Membersihkan masjid dengan bentuan para santri
- Membuat jadwal pembersihan masjid dari para santri
- Menganjurkan santri membiasakan diri shalat sunat qabliyah dan ba’diyah
- Merapikan shof atau barisan dengan sebaik-baiknya
- Mencatat dan mendokumentasikan nama-nama qori masjid
- Menjaga ketertiban santri pada waktu pelajaran qiroat
- Membagikan doa wiridan dan doa setelah shalat kepada seluruh santri
- Menjagaketertiban berlangsungnya pengajian malam kamis
- Melarang santri untuk keluar masjid sebelum selesai doa setelah shalat jumat
- Membangunkan santri yang tidur ketika wiridan
- Membangunkan santri yang tidur ketika baca quran
- Berusaha agar seluruh siswa untuk:
- Tidak meanggalkan pecinya pada waktu shalat
- Tidak lewat dengan sengaja didepan orang yang sedang shalat
- Tidak meninggalkan masjid sebelum wiridan dan doa selesi
- Berpakaian ibadah yang baik
- Tidak membuat kegaduhan pada waktu shalat
PROGRAM KERJA BAGIAN PENGGERAK BAHASA
I. DEFINISI
Bagian penggerak adalah bagian yang mengelola, mengusahakan pembudayaan dan peningkatan mutu bahasa
II. FUNGI
Bagian penggerak bahasa OSPC berfungsi sebagai bagian yang meningkatkan mutu bahasa santri di Pondok Pesantren dn mengawasi pelaksanaan didiplin yang berkenaan dengan bahasa secara keseluruhan
III. TUGAS
- Bertanggung jawab atas jalannya disiplin bahasa resmi secara menyeluruh
- Mencatat keluar masuknya surat dan kejadian-kejadian penting
- Menyediakan buku persidangan dan kertas jasus dalam bahasa resmi
- Membuat dokumentasi bagian penggerak bahasa
- Memelihara barang-barang inventaris
- Membuat grafik pelanggaran bahasa
IV. PROGRAM KERJA
- Membagi tempat-tempat pemberian kosakata pagi
- Menentukan nama-nama pemberi kosakata dari kelas 6 dan para asatidz
- Menganjurkan santri untuk menggunakan istilah dalam bahasa Arab dan Inggris
- Menempelkan kata-kata dan kalimat-kalimat yang benar di arsama-asrama santri
- Membukukan kosakata penting dan memasyarakatkannya
- Memeperbaiki percakapan santri yang salah
- Keliling ke tiap-tiap kamar untuk menegakkan disiplin berbahasa arab dan inggris
- Mewajibkan kepada seluruh santri untuk membawa note book yang berisi kosa kata
- Keliling pada waktu muhdloroh untuk memperbaiki bahasa santri
- Mengadakan sidang bagi santri yang melanggar bahasa
- Memberikan sanksi bagi santri yang melanggar bahasa
- Mewajibkan kepada pengurus untuk selalu menggunakan bahasa resmi
- Mengontrol penggunaan bahasa resmi dalam setiap perkumpulan
- Mengadakan lomba cerdas cermat bahasa antar kelas atau antar asrama
- Memperbanyak perlombaan yang berhubungan dengan bahasa resmi
- Mengatur muhadatsah dan menindak santri yang tidak berbicara ketika muhadatsah
- Menindak dengan tegas ditempat bagi pelanggar bahasa
PROGRAM KERJA BAGIAN KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
I. DEFINISI
Bagian kesehatan adalah bagian yang menangani masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan pondok
II. FUNGSI
Bagian Kesehatan OSPC berfungsi menjaga dan meningkatkan kesehatan santri dan kebersihan lingkungan Pondok Pesantren
III. TUGAS
- Bertanggung jawab atas keberesan bagian
- Mengatur tugas harian
- Mengklasifikasikan anggota yang sakit di kamar
- Mengontrol pelaksanaan kebersihan di kamar-kamar
- Mengatur dan melengkapi alat-alat kebersihan
IV. PROGRAM KERJA
- Mangontrol kamar mandi dan jemuran tiap hari jumat
- Melarang santri untuk coba-coba merokok
- Membereskan dan menertibkan tempat sandal dan sepatu di kamar-kamar
- Mengadakan pembersihan umum seminggu sekali
- Mendata dan memberi obat bagi santri yang sakit di kamar-kamar
- Membawa santri yang sakit untuk diobati dokter
- Mewajibkan santri untuk menjemur kasurnya seminggu sekali pada hari Jumat
- Menindak piket kamar yang tidak membersihkan kamar
- Mengontrol dan mengambil makanan dan minuman untuk pasein
- Mengusahakan adanya ruang emergency untuk pasien
- Menyediakan alat alat P3K
- Menindak anggota yang tidak berdisiplin dalam kebersihan
- Menyiram tanaman-tanaman pada sore hari
- Mensentralisasikan pembuangan sampah di TPA
- Menyimpan tempat-tempat sampah di depan kamar-kamar
- Menghukum pelanggar dengan bijaksana membersihkan kamar mandi, selokan
- Mewajibkan piket kamar untuk membersihkan dan mengepel kamar 3 kali sehari
- Menindak piket kamar yang tidak melaksanakan tugas
- Memperhatikan kebersihan dinding
- Mengecek kebersihan asrama dan kamar-kmar setiap sore
- Memeriksa kebrsihan kamar mandi dan WC
- Mewajibkan menjaga 5K(Kebersihan,Keindahan,Keamanan,Ketertiban, Keserasian)
PROGRAM KERJA BAGIAN OLAHRAGA
I. DEFINISI
Bagian olahraga adalah bagian yang menangani kegiatan keolahragaan
II. FUNGSI
Bagian olahraga berfungsi mengusahakan agar santri dapat berolahraga dengan baik dengan meningkatkan kwalitas dan kwantitas keolahragaan di pondok guna menuju sehat jamani dan rohani
III. TUGAS
- Bertanggung jawab atas jalannya program kerja bagian olahraga
- Mengontrol jalannya program kerja bagian olahraga
- Bertanggung jawab atas keberesan dokumentasi bagian olahraga
IV. PROGRAM KERJA
- Mengadakan lari pagi wajib tiap hari jumat
- Menindak dengan bijaksana setiap anggota yang tidak ikut lari pagi
- Menetapkan waktu-waktu olaharag sore pukul 16.00 – 17.00
- Membuat jadwal pemakaian lapangan
- Membuat jadwal olahraga untuk tiap-tiap kelas
- Membuat jadwal olahraga untuk tiap kamar
- Mengabsen anggota pada waktu lari pagi wajib
- Membuat jadwal pertandingan-pertandingan olahraga
- Menginventarisasi alat-alat olaharaga dan memeliharanya
- Mengadakan latihan-latihan wajib bagi beberapa cabang olahraga
- Menyeleksi dan membentuk pemain-pemain inti untuk tiap cabang olaharag
- Menghidupkan club-club olahraga
- Melarang santri untuk olahraga bukan pada waktunya
- Mengkoordinir kegiatan Terpadu cup
- Memberikan penghargaan bagi santri yang berprestasi dalam bidang olahraga